Hakim Tolak Gugatan Cover Lagu Lagi Syantik Rp 9,5 M, Nagaswara Tak Terima, Gen Halilintar Bersyukur
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta keluarga Gen Halilintar.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat virus corona, persidangan kasus dugaan pelangaran hak cipta atas terdakwa keluarga Gen Halilintar tetap digealr.
Sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini beragendakan pembacaan putusan atas gugatan dari label musik Nagaswara.
Untuk diketahui, Nagaswara menggugat Gen Halilintar ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar karena mengklaim alami keruguan material dan immaterial.
Kasus ini berawal sejak akhir 2018. Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.
Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Lantas bagaimana hasil putusannya?
Baca: Soal Hak Cipta, Hakim Tolak Gugatan Nagaswara Terhadap Gen Halilintar
Baca: Vicky Prasetyo Tak Menyesal Pernah Menikah dan Bercerai dari Angel Lelga, Anggap Semua yang Terbaik
Hakim tolak gugatan Nagaswara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan keluarga Gen Halilintar.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum label musik Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (30/3/2020).
"Jadi tadi sidang putusan, kebetulan kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak. Jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," ungkap Yosh Mulyadi.
Nagaswara keberatan dengan keputusan hakim
Yosh Mulyadi mengatakan pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Sebab, kata Yosh Mulyadi, hakim mengambil pertimbangan keputusan berdasarkan keterangan saksi yang dari pihak terdakwa, yakni Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan yang lain.