Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).
Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa Angel melalui press conference yang dilakukan secara on line.
Baca: Ayah Vanessa Angel Tetap Beri Dukungan untuk sang Anak: Dia Lagi Hamil, Kasihan
Diketahui, Vanessa Angel sempat diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kala itu, Vanessa juga ditangkap bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asisten.
Ketiganya dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan.
Baik Vanessa, Bibi, maupun sang asisten kala itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Melalui tes urine, diketahui Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif.
Namun untuk Bibi, ditemukan hasil urine positif.
Meski demikian, ketiganya langsung kembali ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.
Kini Polres Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Saat proses pengamanan tersebut, ditemukan sejumlah pil berupa xanax.
Baca: Status Suami Vanessa Angel dalam Kasus Narkoba Berubah, Bibi Ardiansyah Kini sebagai Pengguna
Baca: Jadi Tersangka Saat Hamil, Vanessa Angel: Tidak Mudah Bagi Saya dan Semoga Kuat
Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian sudah mendapatkan keterangan terkait penemuan psikotropika itu.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.