Vanessa Angel Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
Sebagai tersangka, Vanessa akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Serta denda maksimal Rp 100 juta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lakukan dan kami kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA," ungkap Kompol Ronaldo.
"Maka kami dari penyidik satres narkoba Jakarta Barat berkesimpulan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba."
"Yang diatur dalam Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap dia.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
BERITA REKOMENDASI