Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Paling Lama, Rey dan Pablo Paling Rendah, Ini Pertimbangan Hakim

Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Vonis Kasus Bau Ikan Asin: Galih Paling Lama, Rey dan Pablo Paling Rendah, Ini Pertimbangan Hakim
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM- Tiga terdakwa kasus video 'ikan asin' divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiga terdakwa terjerat kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq.

Dari ketiga terdakwa, Galih Ginanjar menerima vonis yang lebih besar yakni 2 tahun dan empat bulan penjara. Simak selengkapnya:

1. Terbukti pencemaran nama baik

Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.

Baca: Tangerang Selatan Dipastikan Terapkan PSBB Mulai Sabtu 18 April 2020

Baca: Opsi Dihelat Kembali September, Louvre Surabaya Inginkan IBL Tak Dilanjutkan

Baca: Perangi COVID-19, PT SMI Kucurkan Rp 1,5 Miliar

Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas