Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selama Ramadhan, KPI Keluarkan 11 Aturan Ini untuk Stasiun Televisi dan Radio

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki beberapa aturan yang perlu diperhatikan bagi stasiun televisi dan radio selama bulan suci Ramadan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selama Ramadhan, KPI Keluarkan 11 Aturan Ini untuk Stasiun Televisi dan Radio
Istimewa
Dua program ramadhan ANTV yakni Pesbukers Ramadhan dan Sahurnya Pesbukers akan tayang selama bulan ramadhan 

j) Tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain; dan

k) Berkaitan ketentuan point b, selama bulan Ramadan lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan muatan mistik/horor/supranatural, praktik hipnotis atau sejenisnya, mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (mediaindonesia.com)

Semprit Adegan Ciuman Bibir Tayang di TVRI

Program Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI kena semprit Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).Adegan ciuman bibir di tayangan ini dianggap tak pantas.

KPI memberikan sanksi teguran tertulis kepada program tersebut setekah KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita.

Program Acara iini yang disiarkan pada 8 April 2020 pagi hari.

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.

BERITA REKOMENDASI

"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).

Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.

Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.

"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.

Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.


"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas