Penyebar Video Syur Haters Syahrini, Ibu Rumah Tangga Hobi Medsos dan Dapat Penghasilan dari Endorse
Polda Metro Jaya mengungkap motif penyebaran video porno mirip artis Syahrini di media sosial oleh akun Twitter @nyinyir_update_official.
Editor: Anita K Wardhani
“Akun ini memang followers-nya banyak sehingga banyak dugaan netizen bahwa Syahrini ini yang melakukan pornografi,” tuturnya.
Ibu Rumahtangga Hobi Medsos dan Dapat Penghasilan dari Endorse
MS sendiri sebetulnya merupakan seorang ibu rumah tangga biasa.
Namun hobinya bermain media sosial membuat ia bisa mengelola akun dengan jumlah pengikut di
Instagram lebih dari 106 ribu.
“Pekerjaan sehari-hari adalah ibu rumah tangga, tapi senang bermain media sosial. Bahkan kehidupan sehari-harinya dari sini, dengan followers yang banyak bisa jadi pekerjaan yang bersangkutan lewat endorse itu tadi,”
ucapnya.
Baca: Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Bisa Dipenjara 12 Tahun
Baca: Polisi Bongkar Cara MS Bikin Video Syur Mirip Syahrini, Gambar Diambil Dari Medsos Lain Lalu . . .
Yusri menyebutkan bahwa MS juga sudah banyak mendapatkan penghasilan dari akunyang dia kelola tersebut. Salah satunya lewat endorsement atau postingan berbayar.
“Memang followers tersangka cukup besar, memang pekerjaannya setiap hari diamendapat penghasilan dari endorse beberapa orang,” ungkap Yusri.
“Makanya ada beberapa barang bukti seperti buku tabungan yang saya sebutkan kemarin atas nama
siapa itu, dia hanya mengatasnamakan di buku tabungan yang ada hasil endorsenya dia gunakan buku tabungan dengan nama yang lain,” tambahnya.
Pelaku Lain
Selain MS, polisi juga masih mengejar pemilik akun lainnya. Polisi sempat mendatangi seseorang berinisial M yang diduga pemilik akun @rumpi.manja.official.
Namun rupanya, M sudah bukan pemilik dari akun tersebut. Akun itu sudah dijual dan sudah berpindah
tangan sejak tahun 2019 lalu.
“Sempat diamankan oleh tim penyidik inisialnya adalah M. Dia ada di pulau Sumatera. Dari pengakuannya, akun itu dia yang membuat tahun 2019 akun itu sudah dijual kepada seseorang,” ungkap Yusri.
“Sekarang masih dilakukan penelusuran akun itu. Masih berjalan, masih dalam pengejaran oleh tim cyber posisinya
sekarang di daerah pulau Bali,” tambahnya.
Yusri mengatakan, dalam akun @rumpi.manja.official, terdapat sebuah kalimat yang membuat korban merasa tidak terima.
Kalimat tersebut dinilai tidak benar dan merupakan sebuah tuduhan yang ikut mencemarkan nama baik dari korban dan
keluarga besarnya.
“Tuduhan tersebut bisa mencemarkan nama baik korban (Syahrini) dan bisa merugikan keluarga besarnya,” ungkap Yusri.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih terus
mendalami kemungkinan beberapa pihak yang mungkin terkait dalam kasus tersebut.
“Ancaman hukuman kepada tersangka sesuai UU Pornografi paling lama 12 tahun
denda sekitar Rp 250 juta sampai dengan Rp 6 miliar,” ujarnya.(tribun
network/bay/ari/igm)