Kata Polisi Tentang Sang Istri Saat Penggeledahan di Kediaman Dwi Sasono
Dwi Sasono berurusan dengan hukum. Ia sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini ganja.
Editor: Willem Jonata
"Motif yang dia sampaikan bahwa ini yang pertama mengisi kekosongan waktu dan bahwa memang dia susah tidur beberapa bulan ini dengan kegiatan di rumah saja selama Covid-19 ini sehingga itu dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," tutur Yusri Yunus.
Ketika penggeledahan terjadi, istri Dwi Sasono, Widi Mulia, tak mengetahui suaminya telah mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Yusri mengatakan, faktor kerapian Dwi Sasono dalam menyimpan narkoba membuat istrinya sampai tak tahu ada barang haram di rumah mereka.
Baca: Dwi Sasono Pakai Ganja karena Susah Tidur Selama Pandemi Covid-19
Lanjut Yusri, setelah dilakukan tes, sejauh ini hanya Dwi Sasono yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan, istrinya tidak," ucap Yusri.
Saat ini, Dwi Sasono telah ditahan dan dijadikan tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Penangkapan Dwi Sasono karena Kasus Narkoba