Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaget Digugat Rp. 4,2 Miliar, Jefri Nichol Berharap Damai

Aris menambahkan bahwa Jefri Nichol cukup kaget dan tidak percaya kalau masalah wanprestasi ini dibawa sampai ke Pengadilan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaget Digugat Rp. 4,2 Miliar, Jefri Nichol Berharap Damai
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol (tengah) menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.

Sidang yang beragendakan klarifikasi ini menghadirkan terlapor ketiga, yakni Ahmad Badawi alias Baetz Agagon kedalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2020).

Usai persidangan, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan bahwa kliennya tidak datang ke persidangan.

"Kan kuasanya sudah diberikan ke saya. Jadinya belum waktunya untuk klien kami (Jefri) hadir kedalam persidangan," kata Aris Marasabessy.

Aris menambahkan bahwa Jefri Nichol cukup kaget dan tidak percaya kalau masalah wanprestasi ini dibawa sampai ke Pengadilan.

"Tanggapannya memang pertama dia kaget yang awal-a2al sebelum dia mendapatkan gugatan. Tapi setelah mendapatkan gugatan insya allah kita bisa menjawab gugatan itu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Aris menilai bahwa kasus wanprestasi kliennya yang dalam gugatannya meminta ganti rugi sebesar Rp. 4,2 Miliar bisa diselesaikan baik-baik.

Aris enggan membahas pokok perkara dikarenakan sidang masih bergulir dan rencananya akan menjalani agenda mediasi, pada Senin (15/6/2020).

"Semua pernyataan kami masih diterima dengan baik oleh pihak pelapor (Falcon Pictures) sejauh ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aris Marasabessy berharap pihak Falcon Pictures memiliki kerendahan hati dan bisa menyelesaikan masalah dugaan wanprestasi Jefri Nichol secara kekeluargaan.

"Kalau seandainya memang ini bisa di damaikan ayo kita damaikan. Tapi kalau memang agak sulit di damaikan, ya kita juga siap gitu memberikan jawaban didalam persidangan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas