Pihak Penggugat Ustaz Yusuf Mansur Enggan Bawa Bukti dalam Agenda Mediasi
"Kalau itu (bukti) kan ranahnya sudah pokok perkara," kata Asfa Davy Bya kepada awak media beberapa hari lalu
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diwakilkan oleh pengacara Asfa Davy Bya mengaku enggan membawa bukti-bukti di agenda mediasi.
Menurutnya, itu sudah masuk ke ranah pokok perkara dan tak bisa dilakukan di mediasi.
Baca: Hari Kedua Jadi Tim Komunikasi Gugus Tugas, Dokter Reisa Bicara Soal Pentingnya Gunakan Masker
"Kalau itu (bukti) kan ranahnya sudah pokok perkara," kata Asfa Davy Bya kepada awak media beberapa hari lalu.
"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sudah memberikan itikad baik untuk penggugat menyampaikan bukti-buktinya dalam agenda mediasi.
Bukti yang memperkuat bahwa lima orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur benar merupakan investor yang sah.
Dan bukti bila Yusuf Mansur melakukan penggelapan uang dan penipuan.
"Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak. Dari kemarin kamu menyampaikan kalau memang kami bersalah silahkan buktikan," kata Ariel Muchtar kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
"Kalau memang yang mereka sampaikan Ustaz Yusuf Mansyur dituduh mencuri uang, menggelapkan, silahkan disampaikan bukti-buktinya," katanya.
"Tujuan disampaikan di mediasi kan supaya bisa selesai di tahap mediasi tanpa harus bersidang," bebernya.
Sekadar info, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang yang mengaku sebagai investor yang merasa dirugikan oleh Yusuf Mansur terkait dengan pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurus waktu 2013 -2014.
Baca: 5 Fakta Anak di Aceh Bunuh Ibu Kandung: Pelaku Sempat Pura-pura Sedih, Ketahuan Ada yang Janggal
Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis.
Tak mendapatkan apa yang dijanjikan Yusuf Mansur kelimanya mengajukan gugatatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.