Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah 3 Kali Tolak Ajakan Damai Sebelum Putusan MA, Jordi Onsu Beri Solusi demi Bisnis Bertahan

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Bantah 3 Kali Tolak Ajakan Damai Sebelum Putusan MA, Jordi Onsu Beri Solusi demi Bisnis Bertahan
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ruben Onsu bersama adiknya, Jordi Onsu serta kuasa hukum, Minola Sebayang saat ditemui di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu akhirnya bereaksi mengenai sengketa merek bisnis kuliner ayam geprek.

Sengketa merek itu menuai perhatian setelah gugatan atas kepemilikan merek dari usaha kulinernya "Ayam Geprek Bensu" ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020. Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.

Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Jordi Onsu, yang terlibat di dalam bisnis ayam geprek itu membantah mengenai pemberitaan dirinya yang disebut tiga kali menolak ajakan damai sebelum adanya putusan MA.

"Saya langsung telepon pengacara pihak sana, bagaimana saya menolak damai? bukannya kemarin kita habis ketemuan, ngobrol. Jadi kita bingung ada berita seperti ini."

Berita Rekomendasi

"Ya terus ngapain ketemuan selama ini? kita sempat vakum karena memang ada himbauan di rumah aja tetapi kita tetap berkomunikasi dengan mereka," ujar Jordi Onsu.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas