Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol Bagikan Kisahnya Jalani Rehabilitasi Usai Konsumsi Ganja

Jefri Nichol membagikan kisahnya saat dirinya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jefri Nichol Bagikan Kisahnya Jalani Rehabilitasi Usai Konsumsi Ganja
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol (tengah) menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jefri Nichol membagikan kisahnya saat dirinya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.

Jefri Nichol menjalani 7 bulan masa rehabilitasi usai terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengguna narkotika jenis ganja.

Dalam sebuah talk show online, Nichol bercerita bahwa dalam proses rehabilitasi ia diajarkan untuk membantu rekan-rekan sesama pengguna untuk bisa sembuh.

"Di rehabilitasi sendiri itu kan sistemnya ‘community’ dimana sesama pengguna saling membantu untuk pemulihan dan menurut saya itu bakal lebih membantu sih," kata Jefri Nichol dalam talk show online di channel YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).

Pemeran film Habibie & Ainun 3 itu membandingkan proses rehabilitasi dengan hukuman pidana dalam penjara. Menurutnya hukuman pidana tak bisa memulihkan kesehatan pengguna narkoba.

"Kami saling support satu sama lain daripada di dalam lapas yang nggak ada sistem pemulihan sama sekali, jadi emang lebih efektif rehabilitasi," ujarnya.

Baca: Banyak Pikiran Sampai Stres, Ruben Onsu Menghilang? Soal Klarifikasi Geprek Bensu Urusan Jordi Onsu

Baca: Bicara Soal Rehabilitas Bagi Pengguna Narkoba, Jefri Nichol: Sanksi Pidana Tak Munculkan Efek Jera

Berita Rekomendasi

Di RSKO Cibubur Jefri Nichol diberikan beberapa kegiatan bersama pasien lainnya.

Tujuannya agar saat nanti selesai menjalani masa rehabilitasi, para mantan pengguna narkoba itu bisa menjalani aktivitasnya lebih baik lagi.

"Prosesnya para pasien di dalam RSKO, karena aktu itu saya direhab di RSKO, pasien di dalam RSKO itu dikasih kegiatan yang tujuannya bakal terbawa kegiatannya sampai keluar," beber Nichol.

"Sehingga di luar tetap melakukan kegiatan positif yang terbiasa dilakukan di RSKO," lanjutnya.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih Efektif Daripada Sanksi Pidana

Jefri Nichol bicara soal efektivitas proses rehabilitasi dibanding hukuman pidana bagi pengguna narkoba.

Seperti diketahui, Jefri Nichol pada 2019 sempat terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi sekira 7 bulan.

Dalam sebuah talkshow virtual, Jefri Nichol mengungkapkan bahwa bagi dirinya yang pernah menjalani proses rehabilitasi, proses tersebut jauh lebih baik dibanding hukuman pidana atau penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas