Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat

Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Hana Hanifah Berpeluang Besar Jadi Tersangka Prostitusi Online, akan Diselidiki Lewat Bukti Chat
Instagram @hanaaast / TRIBUN MEDAN Victory Hutauruk
Unggahan Hana Hanifah di IG (kiri) dan Hana Hanifah saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) (kanan) - Polisi ungkap Hana Hanifah memiliki peluang besar jadi tersangka kasus prostitusi online yang menyeret namanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menerangkan Hana Hanifah memiliki peluang besar menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online yang menyeret namanya.

"Mungkin sangat mungkin," tegas Riko, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Tribun Medan.

Riko mengatakan pihak kepolisian saat ini menyelidiki kemungkinan Hana Hanifah menawarkan diri pada pesanan.

Ia juga menyebutkan pihaknya sudah menemukan beberapa bukti chat ke sejumlah orang yang telah menerima transferan.

Meski begitu, Riko mengaku belum berani menyimpulkan hasilnya.

Baca: Hana Hanifah Sering Bertemu Muncikarinya di Senayan, Kini Sosok J Jadi Buron Polisi

Baca: Hana Hanifah Apresiasi Polisi yang Menjaganya

Polisi menggiring artis FTV yang berinisial HH di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020).
Polisi menggiring artis FTV yang berinisial HH di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," ungkap Riko.

"Karena kita menemukan beberapa bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan tapi kami belum berani menyimpulkan," bebernya.

BERITA REKOMENDASI

Jika sesuai rencana, Hana pulang ke Jakarta pada Rabu siang tadi.

"Iya jika tidak ada halangan hari ini flight ke Jakarta," ungkap manajer Hana Hanifah, Nicco Aditya, Rabu, dilansir Tribun Medan.

Diketahui, saat ini Hana Hanifah masih berstatus sebagai saksi dan korban perdangan orang.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, R dan J, terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Hana.

J merupakan fotografer yang berperan sebagai muncikari Hana Hanifah.


Sementara R adalah driver taksi online yang mengurus Hana selama di Medan.

R mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta dari J untuk mengurus Hana.

Muncikari Hana Jadi Buron

Polisi menggiring artis FTV yang berinisial HH di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020). Artis FTV HH diamankan Satreskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan prostitusi yang digerebek di salah satu hotel berbintang di kota Medan pada Minggu (12/7) malam.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Polisi menggiring artis FTV yang berinisial HH di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (13/7/2020). Artis FTV HH diamankan Satreskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan prostitusi yang digerebek di salah satu hotel berbintang di kota Medan pada Minggu (12/7) malam.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Baca: Ngaku Pacarnya Hana Hanifah, Kriss Hatta Gelagapan Disinggung Tarif Prostitusi Artis FTV HH

Baca: TERKINI Kabar Hana Hanifah: Video Hana Menangis hingga Disebut Sudah 1 Tahun Terlibat Prostitusi

Sosok J, muncikari Hana Hanifah, kini menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

J yang berprofesi sebagai fotografer ini diduga masih berada di Jakarta.

"Kita akan bentuk tim untuk mengejar tersangka saudara J yang kita duga masih ada di Jakarta," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, dikutip Tribunnews dari Tribun Medan.

Tak hanya J, R yang merupakan driver taksi online juga ditetapkan sebagai tersangka.

R, warga Medan, diduga menjadi anak buah J yang mengurus Hana Hanifah selama berada di Medan.

Dari J, R diketahui mendapat imbalan sebesar Rp 4 juta.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," terang Riko.

"Tersangka R dijanjikan uang untuk mengurus saksi H sebesar Rp 4 juta selama di Medan," lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Hana Hanifah, ia dan J sering bertemu di sebuah kafe di wilayah Senayan.

"Jadi profesi J ini sebagai fotografer, jadi pelaku ini sering bertemu dengan HH di kafe dekat Senayan," terang Riko.

Baca: Hana Hanifah Terlibat Kasus Prostitusi, Kriss Hatta Akui Kecewa hingga Sakit Hati, Memilih Sikap Ini

Baca: Jalin Hubungan, Kriss Hatta Ungkap Kebiasaan Hana Hanifah: Dia Suka Nyetel YouTube Pengajian

Meski begitu, Riko tak menjelaskan secara detail mengenai pertemuan Hana dan J tersebut.

Terkait kasus prostitusi online, R dan J dijerat Pasal 2 UU Tahun 2007.

Keduanya terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.

"Berdasarkan gelar kasus terhadap saudara R dan J dijadikan tersangka sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," beber Riko.

Hana Hanifah Tergiur Untung Besar

Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam.
Artis Hana Hanifah menangis di Mapolrestabes Medan saat konferensi pers, Selasa (14/7/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

 

Artis FTV Hana Hanifah diketahui terjun ke dunia prostitusi online selama satu tahun.

Menurut pengakuan Hana sendiri, ia tergiur keuntungan yang besar sehingga akhirnya memutuskan melakukan prostitusi.

"Dia melakukan kegiatan ini pengakuannya satu tahun," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Tribun Medan.

"Alasannya karena menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas