Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan

Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” kata Ketua Majelis Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam putusannya, Rabu (15/7/2020).

Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani.

Nikita tak perlu menjalani vonis penjara kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.

Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Baca: Bertemu Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani Tanyakan Hal ini, Buat Mantan Suami Terdiam

Dikutip dari Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas