Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Aris juga menambahkan, Dwi Sasono dinilai telah siap untuk beraktivitas kembali.
Namun hal itu akan terjadi setelah putusan dari pengadilan keluar.
"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.
Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.
Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.
"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.
"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.
Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Baca: Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual
Baca: Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar, Suami Widi Mulia Menjalani dari RSKO
Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.
"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."
"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.
Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.
Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.