Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO

Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Widi Mulia tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020). Ia mendampingi suaminya Dwi Sasono yang direhabilitasi. 

Aris juga menambahkan, Dwi Sasono dinilai telah siap untuk beraktivitas kembali.

Namun hal itu akan terjadi setelah putusan dari pengadilan keluar.

"Kami kira DS sudah siap untuk kembali beraktivitas kalau seandainya sudah ada putusan," tutur Aris.

Dalam sidang perdana, agenda yang diadakan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Dwi Sasono terlihat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pukul 11.30 WIB. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari dakwaan tersebut juga pihak kuasa hukum Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan.

Pasalnya, Aris telah merasa bahwa pasal yang disangkakan telah sesuai dengan kasus yang menjerat kliennya.

"Hari ini sidang perdananya saudara DS sudah diadakan dengan adenda dakwaan," ungkap Aris.

Berita Rekomendasi

"Dari dakwaan pun kami merasa tidak perlu mengajukan keberatan dari dakwaan itu, karena sudah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan," tambahnya.

Dwi Sasono disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Baca: Kasus Narkoba Dwi Sasono Dijadwalkan Disidangkan Hari Ini, Kabarnya Digelar Virtual

Baca: Siang Ini Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar, Suami Widi Mulia Menjalani dari RSKO

Kedua pasal tersebut menurut Aris dinilai Aris sudah sesuai.

"Namun terkait dengan Pasal 111 ayat 1 kami mungkin tidak terlalu."

"Cuma saya melihat ada pasal 127 ayat 1 dari dakwaan JPU," tandas Aris.


Aris menjelaskan, Pasal 111 ayat 1 mengenai kepemilikan barang haram tersebut.

Seperti memelihara, memiliki, atau menyimpan narkotika dengan jenis tanaman.

Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Sasono terlihat keluar dari Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas