Dwi Sasono Jalani Sidang Perdana, Widi Mulia Tak Hadir, Kuasa Hukum: Mendampingi di RSKO
Kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marassabessy menjelaskan terkait ketidakhadiran Widi Mulia di persidangan sang suami.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sedangkan untuk Pasal 127 ayat 2, Aris menerangkan tentang korban penyalahgunaan narkotika.
"Kalau Pasal 111 itu isinya terkait dengan kepemilikan, jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman."
"Pasal 127 itu lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri," ucap Aris.
Berdasarkan dakwaan JPU, Dwi Sasono dikenakan rehabilitasi dan atau terancam hukuman penjara.
Di mana ia bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun atau juga dilakukan rehabilitasi.
Baca: Pesan Dwi Sasono Kepada Anak Sulungnya, Baim Wong Salut: Hebat!
Baca: Dwi Sasono Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Virtual
"Konsekuensi hukumnya Pasal 111 itu pidana 4 tahun, Pasal 127 itu rehabilitas," ujar Aris.
Lanjut, Aris mengatakan, dalam Pasal 111 ayat 1 juga dijelaskan mengenai peredaran narkotika.
Untuk pembuktian soal peredaran gelap narkotika, akan diserahkan pada JPU agar memberikan bukti.
Sementara Pasal 127 ayat 1, akan dikenakan apabila Dwi Sasono memang terbukti menyalahgunakan narkotika.
"Namun Pasal 111 itu dalam konteks adanya peredaran gelap," lanjut Aris.
"Kalau seandainya ada pembuktian bahwa DS melakukan perederan gelap narkotika."
"Pasal 127 apabila terbukti bahwa DS merupakan penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Sidang kedua berdasarkan rencana akan digelar minggu depan, pada Senin (7/9/2020).
Dalam sidang kedua diagendakan pembuktian dari pihak JPU terkait pasal-pasal tersebut.
"Minggu depan, hari Senin dengan agenda pembuktian dari JPU," pungkas Aris.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)