Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dulu Lepas Dari Hukuman karena Dua Alasan Ini
Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya karena dugaan kasus narkoba.Ini kasus kedua yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya karena dugaan kasus narkoba.
Ini bukan kali pertama ibunda dari Aaliyah Massaid ini tersangkut kasus narkoba.
4 tahun silam, tepatnya pada 29 Agustus 2016 Reza Artamevia diamankan karena kasus narkoba. Ia diamankan bersama Gatot Brajamusti.
Saat itu, Reza Artamevia memang tengah bersama Gatot Brajamusti sebuah hotel mewahdi Mataram NTB.
Pada saat itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa anak bungsu Reza, Aaliyah Massaid, sering melihat Reza mengonsumsi narkoba.
Saking seringnya Reza melakukan hal tersebut, Aaliyah jadi membiarkan sang bunda berbuat demikian.
Saat itu, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini lepas dari jeratan hukuman penjara. Mengapa?
Baca: Profil Reza Artamevia, Penyanyi yang Diamankan Polisi Karena Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Baca: Reza Artamevia Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Diduga Bukan Ditangkap
Kamis (1/9/2016) kasus Reza Artamevia dan tiga orang rekannya dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, lantaran diduga hanya sebagai pengguna.
Hal tersebut karena saat dilakukan penggerebekan, polisi tak menemukan barang haram tersebut dari Reza.
Lain hal dengan guru spiritualnya, Aa Gatot dan istrinya. Barang haram ini ditemukan langsung di kantong celananya dan tas milik istri Gatot Brajamusti.
Reza dibawa menuju ke kantor BNNP NTB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan beberapa tes lainnya.
BNNP NTB pun memberikan keputusan Reza Artamevia menjalani rehabilitasi.
Tetapi, bukan rehabilitasi inap melainkan rehabilitasi rawat jalan dengan alasan mereka bukan pecandu melainkan hanya coba-coba.
Dari hasil tes laboratorium, polisi menyatakan Reza Artamevia positif menggunakan narkoba.