Duduk Perkara Kasus Mat Solar vs Muhammad Idris soal Sengketa Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar
Berikut kronologi kasus Mat Solar soal sengketa tanah senilai miliaran yang dijelaskan oleh anak tergugat.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Putra Muhammad Idris, Lukman Hakim menjelaskan perihal kronologi sengketa tanah antara ayahnya dengan aktor tanah air, Mat Solar.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (7/9/2020).
Ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Lukman menceritakan awal mula permasalahan ini.
Baca: Mat Solar Baja Bajuri Diduga Tertipu, Uang Hasil Jual Tanah Gusuran Jalan Tol Digelapkan Rp 254 Juta
Di tahun 1993 lalu, Idris menggadaikan tanahnya kepada seseorang bernama Rusli.
Karena ayah Lukman tidak bisa menebus, Rusli memutuskan untuk menjual tanah itu.
Melalui negosiasi, akhirnya di tahun 2008 Mat Solar membeli tanah tersebut seharga Rp 85 juta.
"Tanah itu digadaikan kepada Pak Haji Rusli, kemudian karena bapak saya tidak menebus."
"Pak Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar dengan seharga Rp 85 juta tahun 2008," terang Lukman.
Meski demikian, sejak tahun 2008 hingga 2020 pihak Mat Solar enggan membuat akta jual beli atau AJB.
Padahal AJB merupakan bukti otentik dalam peralihan hak atas tanah maupun bangunan.
Hingga akhirnya tanah tersebut terkena proyek jalan Tol Cinere-Serpong.
"Kemudian selama kurun waktu 2008 sampai sekarang, Mat Solar itu tidak pernah mau membuat AJB."
Baca: Mat Solar Tetap Ibadah Puasa Meski Kondisinya Stroke
Baca: Lihat Aktingnya Sendiri Jadi Hiburan Mat Solar Selama Sakit
"Tanah tersebut kemudian kena proyek jalan Tol Cinere Serpong, Mat Solar akhirnya bingung harus ke mana," jelas Lukman.
Mendapati hal tersebut, Mat Solar merasa kebingungan karena tidak memiliki data.
Karena tanah yang terkena proyek mendapatkan kompensasi yang jumlahnya miliaran.
Akan tetapi saat ini, uang itu diamankan oleh pengadilan ke pihak yang netral.
"Karena dia tidak mempunyai data yang lengkap untuk mencairkan uang tersebut."
"Akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengkonsinyasi uang tersebut," lanjutnya.
Lukman menerangkan, hanya ayahnya yang bisa mencairkan uang dari proyek jalan tol.
Ia menyebutkan, total nilai dari tanah yang terkena proyek adalah Rp 3,3 miliar.
"Jadi gini karena Mat Solar tidak bisa mendapatkan uang kompensasi dari tanah tersebut, bapak sayalah yang bisa mencairkan uang."
"Uang tersebut senilai Rp 3,3 miliar tidak bisa dicairkan oleh Mat Solar," tutur Lukman.
Setelah itu, keluarga Idris pun meminta bagian kepada Mat Solar terkait uang kompensasi proyek.
Baca: Sempat Alami Stroke Ringan, Begini Kondisi Epy Kusnandar Sekarang
Baca: Unggah Momen Berdua dengan Jerinx SID, Nora Alexandra: Sampai Jumpa Lagi Nanti
Lukman menyebutkan, ayahnya meminta 10 persen atau Rp 300 juta dari total uang tanah.
Namun keluarga Mat Solar tidak mau memberikan sedikit uang untuk keluarga Idris.
"Kemudian bapak saya meminta kompensasi keluarga Mat Solar sebesar Rp 10 persen atau senilai Rp 300 juta."
"Akan tetapi Mat Solar dan keluarganya tidak setuju, dia tidak mau memberikan kompensasi tersebut kepada orangtua saya," tambah Lukman.
Menurut keluarga Mat Solar, tanah yang mereka miliki sudah bukan lagi atas nama Idris.
Lukman beranggapan bahwa alasan itu tidak masuk akal.
"Alasannya karena itu bukan tanah bapak saya lagi gitu dan dulu dia beli cuma Rp 85 juta katanya kok minta kompensasinya Rp 300 juta."
"Kalau menurut saya sebagai keluarga itu juga tidak masuk akal, karena 'kan uang dari tanah tersebut nilainya besar wajarlah untuk ahli waris," ungkap Lukman.
Pada akhirnya keluarga Mat Solar mengambil langkah hukum dan kini Idris mendekam di penjara.
Baca: Nikita Mirzani Laporkan Sajad Ukra, Ajukan Penetapan Ganti Nama Anak Pakai Identitas Palsu
Baca: Gagal Maju Pilgub, Aldi Taher Ungkap Kekecewaan dan Sebut akan Maju Pilkada 2022
Idris dipenjarakan dengan tuduhan penggelapan data dan dokumen tanah.
"Tapi ternyata Mat Solar tidak setuju dan dia mengambil jalur hukum dengan memenjarakan bapak saya."
"Tuduhannya adalah menggelapkan data-data, dokumen dari tanah tersebut seperti itu," imbuhnya.
Lukman menuturkan sejak awal kasus berjalan ayahnya sudah sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Kala itu, Idris mendekam di tahanan selama 10 hari.
Kemudian selama dua bulan lebih, ayah Lukman dipindah ke Kejaksaan Tangerang Selatan.
"Kalau yang awal itu 10 hari, ditahan di Polres Tangerang Selatan."
"Yang kedua bapak saya ditahan di Kejaksaan Tangerang Selatan selama hampir dua bulan lebih," tandas Lukman.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)