Jerinx Kembali Ajukan Surat ke Pengadilan, Sidang Selanjutnya Masih Online atau Tatap Muka Langsung?
Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/9/2020)
Editor: Anita K Wardhani
![Jerinx Kembali Ajukan Surat ke Pengadilan, Sidang Selanjutnya Masih Online atau Tatap Muka Langsung?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerinx-sidangs.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/9/2020).
Poin keberatan masih sama yaitu menolak sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara online.
Selain itu keberatan terhadap proses persidangan karena majelis hakim memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan surat dakwaan, meskipun Jerinx serta tim penasihat hukumnya telah meninggalkan persidangan atau walk out.
"Hari ini kami mengajukan surat keberatan atas sidang online dan proses sidang perdana kemarin," ucap I Wayan "Gendo" suardana didampingi tim penasihat hukum Jerinx lainnya di PN Denpasar, Jumat (11/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam persidangan perdana Kamis (10/9/2020), majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak argumentatif.
Menurut Gendo, majelis hakim yang diketuai Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya.
Baca: Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Hakim Lakukan Pelanggaran, Ada Rencana Lapor ke MA, Ini Alasannya
Baca: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Jerinx: Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol
"Setiap argumentasi kami tidak ditanggapi. Tidak diberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kami. Tapi selalu saja selesai, bahwa majelis hakim tetap menetapkan persidangan secara online. Ini tidak dialogis, hanya menggunakan kewenangan oleh beliau," ujarnya.
Menurut Gendo, dalam sidang pertama Jerinx secara online tidak efektif setelah munculnya masalah teknis yang sangat menganggu proses persidangan.
"Fakta terungkap di persidangan online, bagaimana rekan kami, Mas Sugeng menunjukkan surat di layar tidak bisa dibaca oleh majelis hakim dan penuntut umum. Sehingga mereka butuh bantuan jaksa yang ada di samping kami, yang tampil langsung. Lalu dit engah perdebatan tiba-tiba layar mati, suara menghilang
dan itu sangat menganggu proses persidangan," ungkapnya.
Gendo mengatakan, seharusnya setelah Jerinx dan tim penasihat hukum walk out, sidang tidak dilangsungkan atau ditunda.
![Sidang virtual I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (10/9/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-jerinxa.jpg)
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHAP. Mulai dari ayat 3, ayat 4 sampai ayat 6. Seharusnya sidang ditunda, terdakwa kembali dipanggil supaya hak hukumnya terpenuhi," tegas Gendo.
Tim penasihat hukum pun meminta penangguhan penahanan terhadap Jerinx.
"Sebagai solusi, kami meminta, pertama diupayakan penangguhan penahanan, karena sesungguhnya MoU atau perjanjian tiga pihak antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh mengalahkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan
KUHAP," papar Gendo.
Ia mengatakan, dalil majelis hakim dilakukannya sidang online berdasarkan MoU tiga penegak hukum dan SEMA No.1 tahun 2020. Namun dalam SEMA tidak mengatur sidang online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.