Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus dengan Indra Tarigan, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi, Dicecar 22 Pertanyaan

Artis Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020), sebagai saksi atas laporannya terhadap Indra Tarigan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kasus dengan Indra Tarigan, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi, Dicecar 22 Pertanyaan
Kolase TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA/KOMPAS.com/IRA GITA
Artis Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020), sebagai saksi atas laporannya terhadap Indra Tarigan. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sensasional, Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020), sebagai saksi atas laporannya terhadap Indra Tarigan.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan seseorang bernama Indra Tarigan atas kasus pencemaran nama baik pada 22 Maret 2019 lalu.

Baca: Soal Menikahkan Pasangan secara Gratis, Nikita Mirzani: Budgetnya Gila, No Limit

Baca: Putri Sulungnya Diserang, Nikita Mirzani Laporkan Indra Tarigan: Kalau Anak Nggak Gue Diemin

Indra Tarigan yang merupakan pengacara Kriss Hatta itu memposting foto putri Nikita Mirzani diduga dengan kata tidak pantas.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan laporan kliennya atas Indra Tarigan akhirnya naik ke tingkat penyidikan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (16/9/2020). 

Kolase TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA/KOMPAS.com/IRA GITA
Artis sensasional, Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020), sebagai saksi atas laporannya terhadap Indra Tarigan. (Kolase TRIBUNNEWS.COM/GILANG SYAWAL AJIPUTRA/KOMPAS.com/IRA GITA)

"Niki beberapa hari lalu sudah mererima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas laporannya terhadap seseorang, Indra Tarigan," kata Fahmi.

Fahmi menegaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Indra Tarigan juga telah memenuhi unsur pidana,

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal itu karena kata-kata yang tak pantas dalam postingan tersebut.

"Ada banyak postingan itu, dengan dasar itulah kita laporkan," ujar Fahmi Bachmid.

"Alhamdulillah sudah naik prosesnya penyidikan, artinya perbuatan yang dilakukan seseorang itu perbuatan tindak pidana," terangnya.

Baca: Nikita Willy Sebentar Lagi Nikah, Beri Hadiah Ekslusif untuk Para Sahabatnya yang Jadi Bridesmaid

Baca: Nikita Mirzani Kesal Ajakannya Ditolak Kekeyi karena Keduluan Ria Ricis: Dibayar Gak? Dijorokin Lagi

Atas laporannya ini, Nikita Mirzani diperiksa dan dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh pihak kepolisian.

Fahmi pun menyebut laporan Nikita terhadap Indra Tarigan semata-mata tak ingin kehidupannya diganggu, terutama putrinya.

"Mudah-mudahan segera ya kasus ini, karena ini bukan untuk kepentingan Niki."

"Ini sudah mengganggu kehidupan anaknya juga bergaul, sekolah dengan adanya hal terkait dengan sesuatu yang enggak benar," beber Fahmi.

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani melaporkan seseorang bernama Indra Tarigan atas kasus pencemaran nama baik pada 22 Maret 2019 lalu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fahmi Bachmid yang turut serta hadir mendampingi ibu tiga anak ini kembali menjelaskan maksud kedatangannya ke Polda Metro Jaya.

"Yang jelas kedatangan kami untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dan mengungkapkan kerugian kami, tidak hanya Nikita, tapi juga anaknya," jelas Fahmi.

"Jadi ini bukan terkait UU ITE pencemaran nama baik tapi juga terkait dengan perlindungan terhadap anak," ungkapnya.

Baca: Sebut Pelukan Bisa Bikin Hamil, Nikita Mirzani Syok Dengar Alasan Kekeyi: Gak Bisa Berkata Apa-apa

Baca: Tak Masalah Kumpul Kebo, Nikita Mirzani Ingin Dapat Anak dari Bule: Transferan Sperma Orang Ganteng

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas