Bahas Arti Kata Perzinaan, Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Saksi Ahli Bimbang: Dia Hanya Merujuk BAP
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa.
Arti kata soal perzinaan pun menjadi perdebatan di dalam persidangan.
Baca: Vicky Prasetyo Tersinggung Disebut Masuk Bui Hanya untuk Sensasi, Anwar Sanjaya Nangis Tahu Faktanya
Baca: Kekecewaan Vicky Prasetyo Dengar Keterangan Ahli Bahasa di Persidangan
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (23/9/2020).
Mulai dari asal katanya sampai maksud kata perzinaan dalam arti secara linguistik dan bagaimana konteksnya menurut KBBI.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa apa yang dijelaskan ahli bahasa hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan saksi.
“Tadi waktu saya tanyakan katanya melihat video. Saya tanya melihat videonya nggak? Dia bilang tidak," kata Ramdan Alamsyah.
"Kemudian dilihatkan SP3. Benar dilihat nggak? Tidak. Kalau itu yang terjadi dia hanya merujuk pada BAP saksi."
"Saksi ini hanya menerangkan sajian saja,” terang Ramdan.
Ramdan mengatakan dirinya juga bertanya konteks perzinaan yang sempat diucapkan Vicky Prasetyo dalam kejadian penggerebekan pada 2018 lalu terhadap Angel Lelga.
Namun, saksi ahli bahasa justru terlihat bimbang.
“Saya tanya, kalau saksi ahli melihat istri sama laki-laki lain di dalam kamar gimana?"
"Saksi ahli bimbang, dia bilang marah. Jadi wajar jika terucap kata zina itu,” ungkap Ramdan.
Bukan hanya saksi ahli, lanjut Ramdan, jaksa sekalipun akan marah dan mengucapkan kata-kata tidak pantas apabila melihat istri mereka sedang berduaan dengan laki-laki lain di dalam kamar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.