7 Fakta Sidang Vonis Lucinta Luna, Terima Hukuman Meski Pengacara Yakin Kliennya Tak Bersalah
Aktris Lucinta Luna divonis setahun enam bulan penjara disertai denda Rp 10 juta, Rabu (30/9/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) bernapas lega. Proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya sampai juga di pengujung.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara disertai denda Rp 10 juta, Rabu (30/9/2020).
Apabila tak sanggup membayar denda, Lucinta Luna menjalani kurungan selama satu bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara.
Baca: Lucinta Luna Hadapi Sidang Vonis, Pengacara Optimis Hukumannya Ringan
Baca: Dengar Vonis Lucinta Luna, Abash Sebut Alhamdulillah
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Berikut fakta-fakta sidang vonis Lucinta Luna:
1. Lucinta Luna menangis dengar vonis
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
Baca: Jaksa Keberatan Hakim Vonis Lucinta Luna 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.