Dokter Sebut Dwi Sasono Tidak Kecanduan, Pengacara Jadikan Itu Dasar Menolak Tuntutan Jaksa
Keterangan dari saksi ahli yakni dokter yang merawat Dwi Sasono menjadi fakta bahwa ia tak patut dihukum 9 bulan rehabilitasi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dwi Sasono menggunakan fakta bahwa kliennya itu tak mengalami kecanduan meski mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Alasan itu jadi dasar bagi kuasa hukum untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keterangan dari saksi ahli yakni dokter yang merawat Dwi Sasono menjadi fakta bahwa kliennya itu tak patut dihukum 9 bulan rehabilitasi.
Baca: Dwi Sasono Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 9 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa
"Keterangan saksi dr Carla, dalam keterangannya menjelaskan saksi adalah dokter yang melakukan perawaran medis," ujar Firdaus saat bacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
"Terdakwa tidak dalam taraf kecanduan ganja. Terdakwa bukan pengguna aktif," ujarnya.
Tim kuasa hukum Dwi Sasono juga mengatakan bahwa kesaksian dari perawat menjelaskan kliennya itu tak perlu mendapat obat khusus selama menjalani rehabilitasi.
Baca: Akui Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Beri Penjelasan Soal Itu di Persidangan
"Kesaksian lagi dari perawatan tidak memberikan terdakwa obat yang diperlukan setiap harinya," tutur Firdaus.
"Untuk mentuka lamanya terdakwa menjalankan rehab harus memperhitungkan kondisi dari terdakwa. Dan dapat mempertimbangkan ketrenagan dokter yang merawat di RS," jelasnya.
Pihak kuasa hukum Dwi Sasono keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dwi Sasono selama 9 bulan rehabilitasi.
Dwi Sasono berharap agar tuntutannya dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang sudah dijalaninya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.