Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya

Jaksa meminta majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menolak eksepsi tim penasihat hukum Jerinx, ini kata pihak Jerinx.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapan Penasihat Hukum Jerinx Tentang Jaksa yang Minta Agar Hakim Tolak Eksepsi Kliennya
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) 

Koordinator umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini mengatakan, jaksa tidak mampu menjawab uraian dakwaan tentang alat yang digunakan Jerinx untuk memposting kontennya yang dipersoalkan.

Sementara itu, setelah sidang Jerinx mengatakan, bahwa dalam persidangan online tersebut beberapa kali terjadi gangguan audio.

Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, Jerinx menduga, sidang tersebut adalah pesanan pihak tertentu.

Jerinx juga menyampaikan klarifikasi atas video bermesraan di dalam mobil tahanan.

Jerinx mengucapkan terima kasih kepada dua jaksa yang telah mengizinkan istrinya, Nora Alexandra, masuk ke mobil tahanan, seusai sidang, Selasa lalu.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan Bali ketika sidang kemarin, mengizinkan istri saya tersayang menemani saya selama 3 menit dalam mobil tahanan, dari sini menuju ke rutan," kata drummer grup band Superman Is Dead (SID) tersebut.

Di luar kantor PN Denpasar, sejumlah massa menggelar aksi solidaritas membentangkan spanduk bertuliskan

Berita Rekomendasi

"Frontier Bali x Aliansi Kami Bersama JRX Bebaskan Jerinx SID Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi".

Mereka diantaranya menyuarakan pembebasan Jerinx SID dan menolak sidang digelar secara online.

Sementara di hadapan mereka, polisi melalui pengeras suara memberikan upaya persuasif dengan imbauan dan sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan telah menyatakan sikap tegasnya melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat.

Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta.

Pada sidang, selasa (29/9) massa aksi solidaritas Jerinx dibubarkan di depan PN Denpasar dan Kejari Denpasar. Pembubaran itu berbuntut panjang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas