Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Yakin Angel Lelga Bisa Dijebloskan ke Penjara
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution meyakini bahwa pihaknya bisa menjebloskan Angel Lelga ke tahanan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif Nasution meyakini bahwa pihaknya bisa menjebloskan Angel Lelga ke tahanan.
Lewat dugaan tindak pencemaran nama baik melalui media digital atau IT. Razman yakin bahwa mantan istri Vicky Prasetyo itu sudah terpenuhi unsur pidananya dalam UU ITE.
"Perlu kita sampaikan bahwa saudara Angel Lelga ketika kami buka chanel YouTube-nya itu secara terang benderang penuh kesadaran sodara Angel membuat postingan sendiri, membuat video sendiri melalukan secara sadar dan dapat diakses orang lain," ujar Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
"Artinya dalam undang undang IT unsur-unsurnya terpenuhi," ucap Razman.
Razman pun yakin bahwa dalam perkaran ini, pihaknya bisa menjebloskan Angel Lelga ke tahanan, seperti yang dilakukan Angel Lelga pada Vicky.
Baca: Diseret ke Pengadilan, Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga, Diperiksa Polisi Bawa Bukti Ini
Baca: Diseret Angel Lelga Jadi Terdakwa, Vicky Prasetyo Siap Perkarakan Sang Mantan Istri dan Fiki Alman
"Karena itu saya katakan bahwa Insyaallah kami berkeyakinan Angel Lelga akan merasakan hal yang sama yaitu sama yakni merasakan dinginnya teralis besi di penjara," tegasnya.
"Ini doa dan harapan kami, kami tidak mendahului kepolisian tapi kami yakin bahwa setelah melihat YouTube bagian perbagian, unsur-unsurnya kami yakin dapat terpenuhi," beber Razman.
Sebanyak 22 pertanyaan di terima Vicky Prasetyo saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebur terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkam Vicky.
Ucapan Angel Lelga yang menuding Vicky melakukan KDRT, makan uang partai dan keluarga Vicky adalah penipu, dianggap sebagai sebuah fitnah dan pencemaran nama baik.
--