Jalani Sidang Lanjutan, Pihak Vicky Prasetyo Ungkap Kejanggalan, Singgung Ketidakhadiran Saksi
Presenter Vicky Prasetyo telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Kasus yang dilaporkan oleh mantan istri Vicky, Angel Lelga itu beragenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan kedua saksi tersebut dalam sidang kali ini.
Baca juga: Baby Sitter Angel Lelga Tak Hadiri Persidangan, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo: Mungkin Sinta Ini Takut
Baca juga: Saksi Fakta Absen di Persidangan, Pihak Vicky Prasetyo Tuntut Pertanggungjawaban Angel Lelga
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (22/10/2020).
"Jaksa tidak mampu menghadirkan satu saksi fakta dan satu lagi saksi ahli dari pada IT," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah.
Tidak hadirnya kedua saksi di persidangan, dikatakan Ramdan Alamsyah, ada yang janggal.
Menurutnya, saksi dari JPU yakni mantan baby sitter Angel Lelga ketakutan lantaran sudah tiga kali panggilan tidak bisa hadir.
"Bahkan tadi diperlihatkan dalam sidang, saksi ahli IT ini sudah di panggil tiga kali berturut-turut tapi tidak hadir," ungkap Ramdan.
"Yang kemudian saksi fakta yang pembantunya atau baby sitter (Angel Lelga) itu juga dipanggil tiga kali, juga tidak hadir," terangnya.
Ramdan menyebut, saksi fakta bernama Sinta itu tidak hadir karena berbagai alasan.
Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti apakah alasannya selama ini benar atau tidak.
"Alasan katanya menikah dan merubah atau tidak kerja lagi," paparnya.
Vicky Prasetyo Flashback soal Penggerebekan di Kediaman Angel Lelga
Sebelumnya, Vicky Prasetyo menjalani sidang perdana secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).