Rumpi No Secret Trans TV Kena Sanksi KPI, Diberhentikan Tayang Sementara Gara-gara Tayangkan Ini
Dimuat dalam laman KPI.go.id, Wakil Ketua KPI Pusat menyebutkan soal wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas dan tak bermanfaat
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM - Program acara Rumpi No Secret Trans TV diberhentikan sementara oleh KPI.
Hal ini dikarenakan acara tersebut melanggar aturan karena membahas soal celana dalam milik Dinar Candy yang dijual pada 24 September 2020 lalu.
Dimuat dalam laman KPI.go.id, Wakil Ketua KPI Pusat menyebutkan soal wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas dan tak bermanfaat untuk masyarakat.
Berikut isi selengkapnya:
Baca juga: Adik Raffi Nisya Ahmad Bakal Pindah dari Andara? Sudah Beli Rumah Mewah Baru, Ini Pekerjaan Suaminya
Baca juga: Masih Heboh Video Syur Mirip Gisel, Kini Baju Gisel Outer Warna Hijau Dijual di Situs Belanja Online
Baca juga: Sasikirana Zahrani Putri Sulung Anjasmara Beranjak Dewasa, Dian Nitami Beri Pesan untuk Sang Anak
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan “Rumpi No Secret” Trans TV selama dua kali penayangan.
Keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta.
Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media;
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara tentang jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.