Membernya Jadi Korban Asusila, Pihak Menejemen JKT48 Akui Belum Ada Surat Panggilan dari Kepolisian
Sebelumnya, Aurel JKT48 lapor polisi karena menjadi korban asusila di media sosial.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak menejemen JKT48 mengaku belum mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya, terkait kasus asusila yang dialami seorang member sebagai korban.
Panggilan tersebut terkait laporan Aurel JKT48, sebagai korban asusila. Ia mengalami hal tak menyenangkan di media sosial Instagram.
Rino, perwakilan dari menejemen JKT48 mengaku belum ada kabar terbaru dari pihak kepolisian.
"Setahu saya belum ada instruksi lagi mas," kata Rino saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Seorang Member JKT48 Jadi Korban Tindak Asusila, Pihak Manajemen Beberkan Kronologinya
Baca juga: Imbas Pandemi, JKT48 Kurangi Karyawan dan Member, Ini Kata Cleopatra Djapri
"Belum ada (surat panggilan)," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa akan ada pemanggilan pihak JKT48 untuk diperiksa sebagai saksi.
"Untuk JKT48 akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Yusri Yunus.
"Kita minta mereka datang dan bawa alat buktinya," jelas Yusri.
Aurel JKT48 membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 7 November 2020 kemarin atas dugaan tindak asusila yang ia alami melalui sosial media Instagram.
Member tim J JKT48 itu mengaku mendapat kata-kata dan dikirimi foto tidak senonoh. Saat ini baru diketahui akun yang melakukan itu adalah @kurniawan037.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.