Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpa

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Adapun sidang hari ini terkait dengan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Beberapa gabungan personil dari Polda, TNI dan Satpol-PP turut mengamankan jalannya persidangan ini.

Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Ketika di wawancarai Tribun Bali, Gede Putra Putu Astawa selaku Kabag OPS Polresta Denpasar, mengatakan kegiatan pengamanan ini melibatkan personil sejumlah 240 orang dengan dua Kompi.

"Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang buruk. Apalagi sekarang keputusan jadi tetap protap sesuai dengan permintaan pengadilan," ungkap Astawa.

Rekomendasi Untuk Anda

Astawa menambahkan, jika nantinya terdapat tindakan anarkis atau tindakan lain yang tidak diinginkan maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

"Selain itu, kami dari pihak kepolisian juga turut membawa mobil watercanon, dan mobil electronic public address untuk memberikan imbauan-imbauan," tambahnya. 

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Disiarkan di Youtube

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas