Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpa

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar pada Kamis (19/11/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Adapun sidang hari ini terkait dengan keputusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Beberapa gabungan personil dari Polda, TNI dan Satpol-PP turut mengamankan jalannya persidangan ini.

Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mobil watercanon, dan mobil electronic public address serta beberapa personil yang disiapkan untuk penjagaan sidang vonis JRX pada, Kamis (19/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Ketika di wawancarai Tribun Bali, Gede Putra Putu Astawa selaku Kabag OPS Polresta Denpasar, mengatakan kegiatan pengamanan ini melibatkan personil sejumlah 240 orang dengan dua Kompi.

"Penjagaan ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi hal yang buruk. Apalagi sekarang keputusan jadi tetap protap sesuai dengan permintaan pengadilan," ungkap Astawa.

Berita Rekomendasi

Astawa menambahkan, jika nantinya terdapat tindakan anarkis atau tindakan lain yang tidak diinginkan maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

"Selain itu, kami dari pihak kepolisian juga turut membawa mobil watercanon, dan mobil electronic public address untuk memberikan imbauan-imbauan," tambahnya. 

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Disiarkan di Youtube

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Antisipasi Kerusuhan Sidang Putusan Jerinx, Kerahkan 240 Personil, .
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas