Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya

Ashanty akhirnya buka suara terkait kasus keponakannya, Millen Cyrus (21) yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kasus narkoba jenis sab

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Millen Cyrus Konsumsi Sabu, Ashanty Sebut Keponakannya Salah Bergaul dan Tak Dengar Nasihatnya
TribunWow/kolase
Millendaru dan Ashanty 

Karena Millen bukan pengedar, tapi aku yakin dia adalah pemakai. Ini adalah penyalahgunaan ya. Mungkin yang terbaik adalah di rehabilitasi," ucapnya.

"Karena menurut keterangan kakaknya, Millen baru mencoba narkoba tiga atau empat bulan terakhir. Dia juga bukan pengedar," tambahnya.

Karena merasa Millen menyesali perbuatannya dan hanya sebagai pengguna, Ashanty ingin meminta keadilan terhadap keponakannya.

Keadilan yang dimaksudkan adalah berharap kepolisian bisa merehabilitasi Millen agar bisa lepas dari ketergantungannya dengan narkoba.

"Semoga dengan di rehab bisa bikin Millen berubah. Ya selama beberapa hari ditahan di kantor polisi sebelum di rehab, pasti membuat Millen tidak nyaman," jelasnya.

Lebih lanjut, Ashanty meminta doa kepada semua orang untuk proses hukum yang dijalani Millen Cyrus kedepannya, dan berharap bisa di rehabilitasi.

Kita mohon doanya, semoga proses Millen bisa berjalan dengan lancar dan semoga yang terbaik buat dia di rehabilitasi," ujar Ashanty.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas