Tanggapi Penangkapan Ustaz Maaher, Nikita Mirzani: Dia Tidak Bisa Berkicau Lagi di Sosmed
Artis Nikita Mikrzani mengaku senang dengan ditangkapnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE).
Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
Dari video yang beredar, sejumlah polisi memasuki rumahnya dan langsung menemui Ustaz Maaher.
Ustaz Maaher pun tampak duduk di kursi panjang berwarna hijau.
Di sebelahnya seorang wanita berhijab dan bercadar.
Dua polisi berbicara dengan Ustaz Maaher, lalu berlanjut ditimpali oleh Ustaz Maaher, dikutip dari tayangan YouTube TV One.
Di tengah-tengah momen penangkapan, Ustaz Maaher sempat memegang kaki polisi, dan berlanjut ia digiring oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Maaher At Thuwailibi alias Soni Erata Tak Tahu Kasus Apa yang Menjeratnya
Baca juga: Unggah Foto Komentar Ustaz Maaher Sebut Habib Luthfi Cantik, Pelapor: Semoga Bisa Jadi Efek Jera
Dugaan Ujaran Kebencian
Ustaz Maaher sempat menuai kontroversi karena cuitannya di Twitter yang diduga menyerang Nikita Mirzani hingga Habib Luthfi Yahya.
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
Baca juga: Menurut Polisi, Ustaz Maaher Jadi Tersangka Karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Garudea Prbawati) (Kompas.com/Devina Halim)