Laporan Angel Lelga Dihentikan oleh Pihak Kepolisian, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Angkat Bicara
Laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo dikabarkan telah SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo dikabarkan telah SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian.
Vicky Prasetyo yang didampingi kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara mengenai hal itu.
Kuasa hukum Vicky, Sunan Kalijaga menyampaikan kabar baik bagi kliennya.
Baca juga: Fakta-fakta Hubungan Vicky Prasetyo & Kalina Ocktaranny yang Akan Segera Melangsungkan Pernikahan
Baca juga: Cerita Kalina Oktarani Tentang Kedekatannya dengan Anak Vicky Prasetyo
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Selasa (15/12/2020).
“Hari ini mau menyampaikan berita kabar baik dan kurang baik," kata Sunan Kalijaga.
"Berita kurang baik untuk pihak pelapor dan berita baiknya orang yang dilaporkan yakni Vicky Prasetyo,” ungkapnya.
Menurut Sunan, polisi sudah menerbitkan SP3 atas laporan Angel terhadap Vicky terkait dugaan masuk pekarangan tanpa izin serta pengeroyokan.
“Alhamdulillah Vicky kemarin disurati secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," terang Sunan.
"Dalam surat tersebut disampaikan dihentikannya atas penyelidikan dugaan 2 pasal yang dilaporin oleh saudari inisial A," tambahnya.
Sunan Kalijaga tak lupa mengucapkan terima kasih pada pihak berwenang yang selama ini sudah profesional menangani kasus Vicky Prasetyo.
"Jadi kita tim kuasa hukum Vicky dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya yang sudah bekerja profesional."
"Tidak pandang bulu, tidak terpengaruh dengan pemberitaan namun demikian mereka bekerja sangat profesional," ujar Sunan Kalijaga.
"Di mana tidak di temuinya satu pelanggaran pidana maka mereka harus menyampaikan dan menghentikan melalui SP3 yang alhamdulillah sudah di terima,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.