Kalah dari Falcon Pictures, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Segera Ajukan Banding
Jefri Nichol wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures setelah terbukti melakukan wanprestasi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Kabar baik. Ya ini mau hadir aja," ucap Jefri Nichol, dikutip dari Wartakota.
Jefri Nichol juga enggan bicara soal proses mediasinya dengan Falcon Pictures.
Ia lebih memilih membahasnya secara kekeluargaan.
"Pengacara belum bilang, ini masuk dulu ya," terang Jefri.
Selesai sidang, Jefri Nichol tetap tak banyak bicara saat ditanya kembali seputar kasusnya.
"Maaf ya," ungkap Jefri Nichol.
Sebagaimana diketahui, Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures setelah diduga melakukan wanprestasi.
Jefri Nichol dan Falcon Pictures telah sepakat bekerjasama untuk memproduksi empat film.
Namun, Jefri tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan tersebut.
Jefri Nichol bahkan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Saat belum ada satu film yang diperankannya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Oleh karena itu, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan sang ibu, Junita Eka Putri serta manajernya, Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Kesedihan
Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas/Baharudin) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)