Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kalah dari Falcon Pictures, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Segera Ajukan Banding

Jefri Nichol wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures setelah terbukti melakukan wanprestasi.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kalah dari Falcon Pictures, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M, Segera Ajukan Banding
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures setelah terbukti melakukan wanprestasi. 

"Kabar baik. Ya ini mau hadir aja," ucap Jefri Nichol, dikutip dari Wartakota.

Jefri Nichol, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019)
Jefri Nichol digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Jefri Nichol juga enggan bicara soal proses mediasinya dengan Falcon Pictures.

Ia lebih memilih membahasnya secara kekeluargaan.

"Pengacara belum bilang, ini masuk dulu ya," terang Jefri.

Selesai sidang, Jefri Nichol tetap tak banyak bicara saat ditanya kembali seputar kasusnya.

"Maaf ya," ungkap Jefri Nichol.

Sebagaimana diketahui, Jefri Nichol digugat perdata Falcon Pictures setelah diduga melakukan wanprestasi.

Berita Rekomendasi

Jefri Nichol dan Falcon Pictures telah sepakat bekerjasama untuk memproduksi empat film.

Namun, Jefri tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan tersebut.

Jefri Nichol bahkan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.

Saat belum ada satu film yang diperankannya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Oleh karena itu, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan sang ibu, Junita Eka Putri serta manajernya, Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Ungkap Kesedihan

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Hasil Tes Urine Negatif hingga Divonis 3 Bulan Penjara

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas/Baharudin) (Wartakota/Arie Puji Waluyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas