Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaleidoskop 2020: Artis Terseret Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah hingga Vernita Syabilla

Setidaknya ada empat artis yang namanya ikut terseret dalam kasus prostitusi online, daro Hana Hanifah, Vernita Syabilla hingga artis ST.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kaleidoskop 2020: Artis Terseret Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah hingga Vernita Syabilla
Warta Kota
Ilustrasi prostitusi online - Berikut sederet artis yang tersandung kasus prostitusi online di tahun 2020 ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sederet artis tersandung kasus prostitusi online di tahun 2020 ini.

Tahun 2020 akan segera berakhir dan berganti ke tahun 2021. Hingga penghujung tahun ini banyak kasus yang menyeret artis yang cukup menyita perhatian publik, salah satunya kasus prostitusi online.

Setidaknya ada empat artis yang namanya ikut terseret dalam kasus prostitusi online, daro Hana Hanifah, Vernita Syabilla hingga artis ST.

Hana Hanifah

Artis FTV Hana Hanifah ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada 12 Juli 2020 terkait kasus prostitusi online.

Saat digerebek, HH ini sedang dalam kondisi tanpa busana bersama A.

Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, dua handphone dan kartu ATM yang ditemukan di hotel.

Berita Rekomendasi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan HH dibayar Rp 30 juta untuk melayani klien yang ada di Medan.

Namun, uang itu belum sepenuhnya diterima HH karena baru Rp 20 juta yang sudah dibayarkan, sedangkan sisanya akan bayar setelah melayani sang klien.

Pihak keluarga HH mengaku kaget dengan kasus yang menyeret artis 23 tahun itu.

Keluarga sempat tak percaya dengan kasus yang menimpa HH ini, sebab di mata keluarga, sosok HH adalah anak yang manja, lucu dan kekanak-kanakan.

Setelah menjalani pemeriksaan, HH kemudian dilepaskan oleh pihak kepolisian.

Polisi beralasan belum bisa membuktikan keterlibatan HH dalam kasus prostitusi ini.

HH disebut hanya sebagai korban tindak pidana orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas