Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Gisel dijerat pasal pornografi terkait video syur dengan MYD, pengacara sekaligus advokat hukum Henry Indraguna beri tanggapan, Rabu (30/12/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti Gisel menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."
Baca juga: Rekam Video Syur dengan MYD, Gisel Dianggap Sebagai Pembuat Konten Asusila
Baca juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Respons Roy Marten, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu
"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.
Dikabarkan, Gisel dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.
Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.
"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.
Gisel Disebut Sempat Transfer Video Syur Kepada MYD Lewat Handphone, Berikut Penjelasan Polisi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik kepolisian Gisel mengaku merekam aksi hubungan ini dengan pria berinisial MYD untuk keperluan pribadi.
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Usai Gisel-MYD Ditetapkan Tersangka
"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," lanjutnya sembari tertawa.
Meski direkam dengan niat untuk koleksi pribadi, Yusri mengatakan mantan istri Gading Marten itu disangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.