Selebgram R Ditangkap Polisi di Bali, Berhubungan dengan Surat Hasil Tes Swab PCR Palsu
Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian di Bali diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Seorang selebgram berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian diduga ikut sebarkan penjualan tes swab PCR Covid-19 palsu.
Terkait pandemi Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan untuk bepergian.
Di antaranya adalah membawa hasil tes swab PCR yang menandakan seseorang negatif Covid-19.
Baca juga: Faisal Basri: Korupsi Gila-gilaan, Hasil PCR Bisa Keluar Tanpa Ikut Tes
Akan tetapi peraturan tersebut justru dilanggar oleh sejumlah pihak.
Bahkan terdapat oknum yang memperjualbelikan surat tes swab PCR palsu.
Lantas diberitakan TribunBali.com, selebgram berinisial R berhasil diamankan oleh kepolisian di Bali.
Ketika itu ia ditangkap saat berada di sebuah villa di daerah Kuta, Badung, Senin (4/1/2021).
Hal ini pun sudah dibenarkan oleh kuasa hukum sang selebgram, Benny Hariyono melalui sambungan telepon.
Setelah diamankan, R langsung dibawa ke Krimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Pun ia menjalani pemeriksaan dari pukul 14.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Kemudian, selebgram R dibawa dan dititipkan di Polsek Kuta.
Dilanjutkan pada Selasa (5/1/2021) sudah diberangkatkan ke Jakarta.
"R ditangkap Senin kemarin, lalu diperiksa secara maraton dari jam 2 siang hingga pukul 9 malam di Krimsus Polda Bali."
"Tadi pukul 13.30 Wita diterbangkan ke Jakarta," terang Benny Hariyono, Selasa (5/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Benny Hariyono menjelaskan soal dugaan kasus dari kliennya.
Di mana ada dugaan bahwa ia terlibat penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Namun dalam kejadian tersebut, disebutkan R hanya dimintai tolong oleh seseorang bernama Adit.
Sang selebgram diduga ikut menyebarluaskan soal penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Baca juga: Faisal Basri Sayangkan Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Singgung Hasil Tes PCR Palsu
Baca juga: Viral Surat PCR Covid-19 Palsu, Dokter Tirta Laporkan Penjual, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Surat palsu itu bisa dibeli dengan membayar Rp 500 ribu tanpa perlu melakukan pemeriksaan.
Untuk mendapatkan surat tersebut pun cukup membawa kartu identitas seperti KTP.
Hingga akhirnya R menawarkan penjualan surat palsu kepada temannya berinisial H.
Benny Hariyono menerangkan, sosok H sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu.
"R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test."
"Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H," jelasnya.
Untuk mendampingi sang selebgram, Benny Hariyono akan menyusul ke Jakarta hari ini, Rabu (6/1/2021).
Dilansir TribunBali.com, penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Klinik Bumame Farmasi.
Pihak klinik sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020) lalu.
Klinik Bumame Farmasi merasa bahwa namanya dicatut dalam dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Selain itu terkait penjualan surat palsu, pihak klinik merasa nama baiknya tercemar.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Benny Hariyono.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan dugaan ada praktik penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Hal ini pun disampaikan ke publik oleh dokter Tirta Mandira Hudhi melalui akun Instagram @dr.tirta.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa seseorang bisa menyediakan surat hasil tes swab PCR tanpa pemeriksaan.
Terkait penemuan tersebut, dokter Tirta sudah melapor ke Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca juga: Satgas Minta Pemda Pastikan Pelaku Perjalanan Telah Tes PCR dan Antigen
"Sudah dilaporkan ke Satgas, Pak Doni," tutur dokter Tirta dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, dokter Tirta juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Untuk di pihak kepolisian akan diusut oleh tim siber.
"Tim siber yang mengurus," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada) (TribunBali.com/Putu Candra) (Kompas.com/Tsarina Maharani)