Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Sang Putri: Ayah Saya Butuh Rehabilitasi, Bukan Dipenjara

Aktor Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putri Tio Maharani Annisa menilai tuntutan itu terlalu berat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara, Sang Putri: Ayah Saya Butuh Rehabilitasi, Bukan Dipenjara
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Tio Pakusadewo - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Dalam pledoi nanti, kita akan sampaikan semua, assesmen, dan juga terkait bukti-bukti lain, fakta-faktanya juga akan kita sampaikan. Intinya Om Tio harus di rehab," jelasnya.

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca juga: Usai Rehabilitasi Pertama, Tio Pakusadewo Ternyata Masih Tetap Gunakan Narkoba

Baca juga: Hakim Tak Bisa Keluarkan Izin Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Josua menyinggu soal isi UU tentang narkotika, bahwa orang yang sudah menjadi pecandu dalam hal ini Tio Pakusadewo, harus direhabilitasi sampai sembuh total.

"Pada intinya proses rehabilitasi ini bukan sekali, dua kali, atau tiga kali. Tapi sampai sembuh."

"Makanya kami akan perjuangkan supaya om Tio di rehab," ujar Josua Nainggolan.

Untuk diketahui, sebelumnya Tio Pakusawedo juga sempat terjerat kasus narkoba.

Bahkan Tio sudah pernah menjalani rehabilitasi, hanya saja ia masih mengonsumsi narkotika usai rehabilitasi meski sedikit dikurangi.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 14 April 2020.

Berita Rekomendasi

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas