Gisel Diizinkan Pulang setelah Diperiksa 10 Jam, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan Terus
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pornografi, Jumat (8/1/2021).
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai tersangka kasus pornografi, Jumat (8/1/2021).
Gisel dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Baca juga: Roy Marten Tanggapi Permohonan Maaf Gisel, Sebut Semua Keluarga Memaafkan: Dia Baik
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah hotel mewah yang disewa dan dipakai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam adegan intimnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Tak Ditahan, Polisi akan Gelar Olah TKP di Medan
Baca juga: Kembali Minta Maaf Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Gisel: Semoga Saya Lebih Baik Lagi
Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.
Selama hampir 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.