Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral

Pesta yang digelar oleh keluarga pengusaha Ricardo Gelael menjadi sorotan, Rabu (13/1/2021) malam.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral
Super Ball/Feri Setiawan
Pembalap Nasional dari Tim Jagonya Ayam, Sean Gelael bersama ayahnya, Ricardo Gelael berpose untuk wartawan usai konferensi Pers di KFC Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2014). 

Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad, di antaranya tidak keluar rumah selama satu bulan hingga permohonan maaf di media nasional.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

Berita Rekomendasi

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

--

(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni) (Sumber:Kontan, Grid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas