Profil David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok: Konselor Hukum Kantor Pengacara Adams & Co
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990. Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Editor: bunga pradipta p
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok Tuntut Tak Keluar Rumah 30 Hari dan Sampaikan Maaf di Surat Kabar