Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara
Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba yang menjerat seorang publik figur, Beiby Putri.
Diketahui Beiby Putri berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/2/2021).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diketahui Sudah Empat Kali Pesan Narkoba Sejak September 2020
Ia ditangkap saat berada di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa dua klip yang diduga berjenis sabu-sabu.
Beiby Putri pun telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamine.
"Ini yang berhasil kita amankan beserta barang bukti dua klip pada saat itu dugaan adalah sabu-sabu."
"Yang pertama 0,2 gram kemudian yang kedua 1,85 gram," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat dilakukan penggerebekan disampaikan bahwa Beiby Putri sedang sendiri.
Kemudian ia digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Berikut sederet fakta terkait kasus narkoba Beiby Putri:
Beiby Putri Mengaku Sudah Empat Kali Pesan Sabu
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mendapati bahwa Beiby Putri sudah memesan empat kali.
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu, Alasannya Isi Kekosongan saat Pandemi
Baca juga: Sebelum Diciduk Polisi, Model Seksi Beiby Putri Sudah Empat Kali Pesan Sabu-sabu
Pesanan pertama dilakukan pada September 2020 lalu, dengan barang seberat 0,5 gram.