Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara

Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara
kolase Facebook Beiby Putri
Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun. 

"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran terhadap saudara R."

"Untuk bisa kita ungkap, karena pengakuan selama ini dia memesan kepada saudara R," imbuhnya.

Motif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Selain itu, motif Beiby Putri mengonsumsi sabu pun terungkap setelah diperiksa.

Kombes Pol Yusri menerangkan, hal ini berkaitan dengan situasi di masa pandemi Covid-19.

Di mana model majalah dewasa itu sepi pekerjaan.

"Di masa pandemi, dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual barang melalui media online."

"Motifnya dia menggunakan, karena dilihat saja dari ini untuk mengisi kekosongan selama ini," tandas Kombes Pol Yusri.

Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Baca juga: Kronologi Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti

Berita Rekomendasi

Ancaman Hukuman bagi Beiby Putri

Dari penangkapan ini, Beiby Putri disangkakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

Kombes Pol Yusri menuturkan, sang publik figur terancam empat tahun penjara.

"Kita kenakan di Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas