Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara
Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kami masih mendalami terus, mudah-mudahan segera melakukan pengejaran terhadap saudara R."
"Untuk bisa kita ungkap, karena pengakuan selama ini dia memesan kepada saudara R," imbuhnya.
Motif Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Selain itu, motif Beiby Putri mengonsumsi sabu pun terungkap setelah diperiksa.
Di mana model majalah dewasa itu sepi pekerjaan.
"Di masa pandemi, dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual barang melalui media online."
"Motifnya dia menggunakan, karena dilihat saja dari ini untuk mengisi kekosongan selama ini," tandas Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Profil Beiby Putri, Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Baca juga: Kronologi Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti
Ancaman Hukuman bagi Beiby Putri
Dari penangkapan ini, Beiby Putri disangkakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
Kombes Pol Yusri menuturkan, sang publik figur terancam empat tahun penjara.
"Kita kenakan di Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)