Fakta Kasus Narkoba Beiby Putri: Ditipu Pemasok Sabu dengan Diberi Tawas, Terancam 4 Tahun Penjara
Model majalah dewasa Beiby Putri terjerat kasus narkoba, ditipu pemasok sabu hingga terancam penjara empat tahun.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kemudian di bulan selanjutnya, ia kembali memesan dengan berat yang sama.
"Yang pertama bulan September 2020, dia memesan 0,5 gram."
"Kemudian bulan Oktober dia juga memesan 0,5 gram," jelas Kombes Pol Yusri.
Pesanan ketiga, dilakukan pada akhir Desember 2020 dengan berat barang 1 gram.
Barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan adalah sisa dari pesanan tersebut.
"Terakhir adalah bulan Desember akhir, dia memesan 1 gram yang sisanya adalah 0,20 gram ini," tambahnya.
Ditipu Pemasok, Pesan Sabu Dapat Tawas
Selanjutnya, ternyata Beiby Putri melakukan pemesanan dan ditemukan seberat 1,85 gram.
Mulanya pihak kepolisian menduga barang tersebut adalah sabu-sabu.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata berupa tawas.
"Kemudian satu lagi yang belum dipakai 1,85 gram ternyata adalah tawas."
"Pembayarannya selama dia melakukan cash langsung," ungkap Kombes Pol Yusri.
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Pakai Sabu-sabu, Alasannya Isi Waktu Luang Saat Job Sepi
Baca juga: Model Seksi Beiby Putri Terjerat Narkoba, Ditipu Bandar, Sebagian Sabu yang Dipesan Ternyata Tawas
Pemasok Sabu pada Beiby Putri Diburu
Terkait penangkapan ini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial R.