Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Korupsi, Mark Sungkar Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta & Proses Hukum Tetap Berjalan

Diduga Mark Sungkar melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon yang digelar pada tahun 2018 sebesar Rp 399,7 juta.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diduga Korupsi, Mark Sungkar Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta & Proses Hukum Tetap Berjalan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Baca juga: Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Mark Sungkar menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon Mark Sungkar digelar dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan wartakotaliv.com, Mark Sungkar terlihat masuk kedalam ruang sidang pukul 16.00 WIB.

Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah dan kemeja putih, Mark tampak bugar menjalani sidang kasus dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi

Namun, dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menantinya.

Dia berbincang dengan teman-temannya di ruang sidang.

Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ketika sidang dimulai pukul 16.45 WIB,Mark Sungkar mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim tentang kondisi kesehatannya.

"Terdakwa Mubarak Ali Sungkar (Mark Sungkar-Red), bagaimana keadaannya? Sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Mark Sungkar.

"Baik alhamdulillah. Saya bisa melanjutkan persidangan," kata Mark Sungkar.


Kemudian, hakim memulai sidang pemeriksaan saksi dan mempersilakan mantan Mark Sungkar berada di isisi kiri hakim bersama penasehat hukumnya, Fahri Bachmid dan tim.

Sebelum 4 saksi  dihadirkan JPU memberikan keterangan di depan hakim, kuasa hukum Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan kliennya secara tertulis kepada Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas