Diduga Korupsi, Mark Sungkar Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta & Proses Hukum Tetap Berjalan
Diduga Mark Sungkar melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon yang digelar pada tahun 2018 sebesar Rp 399,7 juta.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Keluhan Mark Sungkar di Penjara, Diare hingga Sakit Pinggang Kambuh
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mark Sungkar menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon Mark Sungkar digelar dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan wartakotaliv.com, Mark Sungkar terlihat masuk kedalam ruang sidang pukul 16.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah dan kemeja putih, Mark tampak bugar menjalani sidang kasus dugaan korupsi.
Namun, dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menantinya.
Dia berbincang dengan teman-temannya di ruang sidang.
Ketika sidang dimulai pukul 16.45 WIB,Mark Sungkar mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim tentang kondisi kesehatannya.
"Terdakwa Mubarak Ali Sungkar (Mark Sungkar-Red), bagaimana keadaannya? Sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Mark Sungkar.
"Baik alhamdulillah. Saya bisa melanjutkan persidangan," kata Mark Sungkar.
Kemudian, hakim memulai sidang pemeriksaan saksi dan mempersilakan mantan Mark Sungkar berada di isisi kiri hakim bersama penasehat hukumnya, Fahri Bachmid dan tim.
Sebelum 4 saksi dihadirkan JPU memberikan keterangan di depan hakim, kuasa hukum Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan kliennya secara tertulis kepada Majelis Hakim.