Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue

Zumi Zola angkat bicara soal kehidupan pribadinya. Terutama komunikasi dengan mantan istrinya, Sherrin Tharia, pascabercerai medio 2020.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Meski di Penjara, Zumi Zola Tetap Nafkahi Anak, Mantan Istri Beri Dukungan dengan Berjualan Kue
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). 

Ia ingin menyudahi pernikahannya dengan Zumi Zola setelah delapan tahun bersama.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Sherrin Tharia. Zumi Zola dan Sherrin resmi bercerai pada 12 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: 7 Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, hingga Nurdin Abdullah

Delapan tahun menikah, Zumi Zola dikaruniai dua orang anak dari Sherrin Tharia, yang bernama Zameer Zahid Abyadh Zola dan Zhafran Ziyadh At-Thahirah Zola.

Ajukan PK

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Zumi Zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan tanggal 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Ali menegaskan, komisi antikorupsi siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

Katanya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sebagai penegak hukum, Ali menuturkan, KPK tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Zumi Zola di Bui Menurun, Mantan Kuasa Hukum Beri Penjelasan

'Kami memahami bahwa PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana," tuturnya.

Namun demikian, menurut Ali, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK belakangan ini, seharusnya MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus.

"PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar pada akhirnya dikabulkan MA dengan mengkoreksi terhadap putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum maupun amar putusannya," cetusnya.

Jika ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun, sehingga upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil maksimal.

'Oleh karena itu jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tegas Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas