Sebut Tak Seharusnya Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Apalagi Ditahan, Pengacara Berdalih Begini
Aktris Cynthiara Alona kini ditahan pihak kepolisian setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Sebab, hotel berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, tersebut ditengarai sebagai sarang prostitusi sekaligus eksploitasi anak di bawah umur.
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pada Senin (22/3/2021).
Arief menambahkan, Pemkot Tangerang tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," imbuh Arief.
Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Ia mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," ucap dia.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memeriksa dokumen izin Hotel Alona.
Demikian disampaikan Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina saat dihubungi pada Minggu (21/3/2021).
"Apakah memang hotel atau bukan, kan bisa saja misal dikhawatirkan peruntukannya beda yang kita khawatirkan," ujar Buceu.
Baca juga: Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona
Ia memastikan jika ada pelanggaran izin operasi, Pemkot Tangerang akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Apakah akan dijatuhi sanksi atau dicabut izin operasinya.
"Penutupan di lapangan, bisa dilaksanakan oleh Satpol PP."
"Apabila ada hasil hukum yang memang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian," terang Buceu.