Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Jika Gofar Hilman Perkarakan Korban Pelecehan Seksual

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum terhadap wanita yang diduga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Jika Gofar Hilman Perkarakan Korban Pelecehan Seksual
Instagram @pergijauh
Gofar Hilman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum terhadap wanita yang diduga menjadi pelecehan seksual oleh artis Gofar Hilman.

"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Dia mengatakan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pengakuan korban yang diunggah melalui akun Twitter @quweenjojo akan membuat Gofar Hilman menyeret ke jalur hukum.

Apalagi, Gofar Hilman sempat menyatakan akan menyeret pengakuan korban tersebut ke ranah hukum.

Baca juga: Gofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Nikita Mirzani Mengaku Tak Percaya

Dia membantah seluruh tudingan yang berasal dari korban.

"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

Tapi sebaiknya, korban laporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ucapnya.

Lebih lanjut, Edwin meminta korban juga untuk tak takut melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Gofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan, Lawless Ambil Sikap Tegas, Beberapa Pesohor Dukung Korban

Tujuannya, agar pelaku pelecehan seksual bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," tambah dia lagi.

Menurut Edwin, Polri memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.


"Pada kasus pencabulan, artinya tidak ada jejaknya.

Itu adanya saksi, atau alat bukti lain termasuk misalnya rekaman cctv bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas