LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum Jika Gofar Hilman Perkarakan Korban Pelecehan Seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum terhadap wanita yang diduga
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum terhadap wanita yang diduga menjadi pelecehan seksual oleh artis Gofar Hilman.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Dia mengatakan perlindungan hukum tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pengakuan korban yang diunggah melalui akun Twitter @quweenjojo akan membuat Gofar Hilman menyeret ke jalur hukum.
Apalagi, Gofar Hilman sempat menyatakan akan menyeret pengakuan korban tersebut ke ranah hukum.
Baca juga: Gofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Nikita Mirzani Mengaku Tak Percaya
Dia membantah seluruh tudingan yang berasal dari korban.
"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku.
Tapi sebaiknya, korban laporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ucapnya.
Lebih lanjut, Edwin meminta korban juga untuk tak takut melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Gofar Hilman Dituding Lakukan Pelecehan, Lawless Ambil Sikap Tegas, Beberapa Pesohor Dukung Korban
Tujuannya, agar pelaku pelecehan seksual bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," tambah dia lagi.
Menurut Edwin, Polri memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.
"Pada kasus pencabulan, artinya tidak ada jejaknya.
Itu adanya saksi, atau alat bukti lain termasuk misalnya rekaman cctv bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya.