Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Anji eks Drive ini ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) Dengan barang bukti narkotika jenis ganja, biji, batang hingga buku.
Editor: Anita K Wardhani
Hanya saja di Indonesia ganja masih ilegal, Ady menegaskan harus menyita buku berisi tentang ganja yang dimiliki mantan vokalis grup band Drive itu.
Pesan di Amerika Secara Online
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.
Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.
"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Alasan Konsumsi Ganja Agar Rileks
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji Manji mengakui baru mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak September tahun 2020.
"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif," kata Ady Wibowo dalam jumpa pers penangkapan Anji Manji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Ady menduga bahwa pria berusia 42 tahun itu mengonsumsi ganja lantaran menjadi penambah inspirasi dalam berkegiatan musik.
"Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," ucapnya.
Ady menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, suami Wina Natalia itu tidak rutin mengonsumsi ganja sejak September 2020 lalu.
"Pengakuannya (Anji) beberapa kali," ungkap mantan vokalis grup band Drive itu.
Lantas, dimana saja Anji Manji mengonsumsi ganja yang ia miliki? Ady Wibowo menyampaikan tersangka mengonsumsi ganja di tempat yang aman.