Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Anji eks Drive ini ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) Dengan barang bukti narkotika jenis ganja, biji, batang hingga buku.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/Jeprima
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Menunggu supirnya yang masuk kedalam mobil, Wina mengakui dirinya tidak tahu pelantun Dia itu mengonsumsi ganja.
"Saya gak tau sih, pokokny gak tau," kata Wina Natalia.
Wina enggan berkomentar mengenai keluarga yang mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Anji, agar bisa sembuh dari ketergantungannya dari ganja.
"Nanti aja biar lawyer yang ngomong," ucapnya
Wina Natalia hanya meminta doa dari publik agar Anji Manji bisa kuat menjalani proses hukumnya saat ini, dan dilaluinya dengan baik.
"Saya cuma minta doanya aja semoga semua prosesnya berjalan baik. Terima kasih dukungannya," ujar Wina Natalia.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Anita K Wardhani)
BERITA REKOMENDASI