BREAKING NEWS, Anji Manji Tiba di RSKO, Terlihat Pasrah, Pakai Baju Tahanan dan Tangan di Borgol
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Asesmen Musisi Anji Manji rupanya disetujui penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Anji disetujui menjalankan rehabilitasi guna proses penyembuhan ketergantungannya terhadap narkotika jenis ganja.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: BNNP DKI Jakarta Rekomendasikan Anji Manji Jalani Rehabilitasi
Baca juga: Anji Terjerat Kasus Narkoba, Wina Natalia Tulis Pesan Haru di Instagram
Pantauan Warta Kota, Anji Manji tiba di RSKO Cibubur sekitar pukul 11.55 WIB, dengan menerima kawalan ketat dari dua pria yang mengenakan busana batik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pria berusia 42 tahun yang mengenakan kupluk hitam, baju tahanan narkoba hijau, dan tangan terborgol terlihat pasrah saat turun dari mobil petugas sampai masuk kedalam gedung RSKO.
Anji kerap menunduk selama dibawa petugas dari turun mobil hingga masuk kedalam gedung RSKO.
"Alhamdulillah sehat," kata Anji Manji seraya tersenyum.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.