Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anji Manji Jalani Rehabilitasi di Tempat yang Sama dengan Pasien Covid-19? Ini Penjelasan RSKO

RSKO Cibubur tempat rehabilotasi Anji menjadi rumah sakit rujukan pasien covid-19, karena pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Anji Manji Jalani Rehabilitasi di Tempat yang Sama dengan Pasien Covid-19? Ini Penjelasan RSKO
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021). Anji Manji Rehabilitasi di Tempat yang Sama dengan Pasien Covid-19? Ini Penjelasan RSKO 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah tiga hari musisi Anji Manji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Namun, diketahui RSKO Cibubur menjadi rumah sakit rujukan pasien covid-19, karena pandemi covid-19 yang belum berakhir.

Lantas, apakah Anji Manji menjalani rehabilitasi bersama dengan pasien covid-19? Plt Direktur Utama RSKO, dr Soeko Nindito angkat bicara.

Baca juga: Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Anji Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Direhabilitasi

Soeko membenarkan kalau RSKO menjadi tempat atau rumah sakit rujukan covid-19, sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan covid-19.

"Untuk pasien covid-19, kami menangani dengan gejala ringan sampai sedang. Tetap kami menerima pasien rehabilitasi juga," kata dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).

"Jadi memang benar kami menerima pasien titipan dari Polres Metro Jakarta Barat bernama EAP (Erdian Aji Prihartanto alias Anji)," tambahnya.

Plt Direktur Utama RSKO, dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya terkait rehabilitasi Anji Manji di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6). (ARI).
Plt Direktur Utama RSKO, dr Soeko Nindito dalam jumpa persnya terkait rehabilitasi Anji Manji di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6). (ARI). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Namun, Soeko menegaskan pihaknya membedakan ruangan bagi para pasien covid-19, dengan pasien rehabilitasi termasuk pria 42 tahun itu.

"Terkait pasien yang masuk kesini bukan covid, kami tempatkan terpisah dari perawatan covid-19," tegasnya.

Soeko menyebutkan bahwa tidak ada hal yang harus dikhawatirkan terkait tetap menemerima pasien rehabilitasi non covid-19, dengan bersamaan menerima pasien positif covid-19.

Terlebih dengan perawatan rehabilitasi suami Wina Natalia itu, Soeko memastikan akan tetap menjalani treatmen rehabilitasi dengan baik.

"Karena yang paling penting, siapapun yang masuk keedalam RSKO atau rawat inap, akann melalui pemeriksaan Protokol Kesehatan. Perawatan covid ada klausal khusus yang harus melalui prosedur semua orang gabisa masuk," jelasnya.

"Kalau masuk harus pakai APD yang standar sesuai penanganan covid," tambahnya.

Walau digabungkan dengan pemisahan tempat, Soeko meminta masyarakat mendoakan Anji Manji agar bisa sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika, lewat rehabilitasi.

"Saya sampaikan mohon supportnya yang menjalani rehab (Anji) bisa patuh agar bisa sembuh seperti sedia kala," ujar Soeko Nindito.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas